Pengedar Sabu di Desa Lumut Diringkus Tim Kibas Polres Bangka
“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dompet berwarna merah muda, satu unit timbangan digital, sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Vivo,” sambung AKP Era Anggraini,
Menurut Iptu Minarno, Kadir diduga aktif menjual sabu dengan cara menawarkan paket-paket kecil kepada pembeli. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelas AKP Era Anggraini.
Sumber: tribratanewsbangka.net
