BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Unit Opsnal Polsek Sungaiselan Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus pria inisal RR alias Randa (24th) warga Desa Lampur.

Randa merupakan pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri  menyebut Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mengamankan pelaku tindak pidana Curat berinisial RR pada 30 September 2024 di kediamannya, tepatnya di Jl. Durian, Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah sekira pukul 14.00 Wib.

Dikatakan Erwin, kronologi kejadian curat ini , terjadi pada Senin, 30 September, sekira pukul 01.32 Wib dini hari di Puskesmas Desa Lampur.

Baca Juga  Usai Curi Motor di Kontrakan, Pemuda Asal Pangkalpinang Diringkus Polisi

Pelaku menggasak sebanyak 1 Unit sepeda Motor merk Yamaha warna merah dan 1 buah Tabung gas LPG.