Embat Motor dan Tabung Gas, Pemuda di Desa Lampur Diringkus Polisi
Mengetahui kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana curat bahwa pelaku berada di kediamannya tidak jauh dari Puskesmas Desa Lampur.
“Dari laporan masyarakat, respon cepat tim melakukan penyelidikan dan tim menemukan pelaku di kediamannya, yang mana tidak jauh dari TKP,” ungkap IPDA Erwin, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan intrograsi terhadap Pelaku RR.
“Dari hasil introgasi RR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung Gas LPG, pelaku ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, selanjutnya RR di bawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan/pemeriksaaan lebih lanjut,” pungkasnya.
