Tidak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Menurut Jojo, saat dilakukan penggeladahan di rumah tersebut yang didampingi oleh ketua RT setempat, tim kembali mendapatkan barang bukti sabu dalam ukuran besar.

“Di rumah pelaku, ditemukan kembali ada 3 klip besar, 7 klip sedang dan 6 klip kecil berisikan sabu. Jadi total di 2 TKP ada 17 klip sabu diamankan,”tutur Jojo.

Selain mengamankan belasan klip sabu, lanjit Jojo, tim juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan serta 3 unit handphone.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut. Sementara ancaman pidana terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Jojo.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pemilik Media Online Adityawarman