“Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang ditetapkan oleh pihak kepolisian,” kata Kurniawansyah kepada media di Pangkalpinang, Jumat (4/10/2024).

Ia mengatakan pasal yang ditetapkan oleh penyidik itu sah-sah saja karena itu dasar penyidik menaikkan perkara ke tingkat kejaksaan. Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 itu sebagai perimbangan untuk penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melihat perkaranya seperti apa.

“Pasalnya sah-sah saja, hanya narasi pemberitaan di media online yang beredar selama ini agak miring karena berdasarkan fakta hasil visum dari tim penyidik itu masih ringan sehingga tidak mengakibatkan korban masuk rumah sakit dan klien saya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa melakukan aktivitasnya,” terang Kurniawansyah.

Baca Juga  Pemkot Apresiasi PMI Pangkalpinang Beri Penghargaan kepada Instansi dan Pendonor Aktif

Kurniawan juga meyakinkan bahwa perkara yang menimpa kliennya tidak ada keterkaitan dengan Pengurus DPP atau DPD PDI Perjuangan karena partai tidak ikut campur, mengingat ini permasalahan pribadi di rumah tangga IW.