5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melaluu media massa, media onlne dan media sosial

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisannya

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon kepala daerah

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon kepala daerah

Baca Juga  Ada 4.800 Pohon di Pangkalpinang, Pemkot Petakan Wilayah Pemangkasan Pohon Berisiko

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.