BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sejak bergulir di meja hijau pada 13 Agustus 2024 lalu, kasus penangkapan 35 Kg lebih narkoba jenis sabu-sabu sudah di tahap agenda penuntutan. Ini diketahui pasca Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang, Selasa (8/10/2024).

Di hadapan Majelis Hakim PN Mentok yang dipimpin Iwan Gunawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) membacakan tuntutan. Dalam tuntutan itu, JPU menuntut Sien dan Handika alias Temon dengan hukuman mati.

Keduanya tidak lain kurir narkoba yang dicokok Polres Babar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal bukan tanpa alasan.

Baca Juga  9 Orang Sakit dan 1 Meninggal Selama Arus Mudik Lebaran di Tanjung Kalian

Pasalnya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak. Seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita ajukan pedoman tuntutan ke Kejati dan Kejagung. Sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa kami tuntut pidana mati,” ujar Kajari Babar, Bayu Sugiri.

Bayu mengatakan penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan APH lainnya yang ada di Negeri Sejiran Setason.

Baca Juga  Avanza Hantam Scoopy di Pelangas, Kepala Rasidi Alami Cedera Berat