2 Kurir 35 Kg Sabu yang Ditangkap di Tanjung Kalian Dituntut Hukuman Mati
“Harapannya ya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Babar tanpa perbuatan mereka sebagai kurir,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum. Rencananya, pekan depan dijadwalkan agenda pledoi dan pihaknya nanti akan mendengarkan pledoi tersebut.
Sementara, Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah yang turut hadir di kesempatan itu mengapresiasi tuntutan maksimal yang disampaikan Kejari Babar. Ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Babar.
“Ini adalah langkah bersama kita untuk mewujudkan Babar Bersinar Terang atau bersih dari narkotika dan organisasi terlarang. Sudah canangkan program ini, jadi ini kita berikan warning kepada pelaku narkoba jangan coba-coba masuk ke Babar,” katanya.
“Kita sadar Babar sudah menjadi salah satu pintu masuk, beberapa kali sudah kita ungkap. Kita harap dengan ada ketegasan dan keseriusan ini dari APH, kejaksaan dan didukung yang mulia hakim ini menjadi pesan bagi pelaku narkoba, Babar tidak boleh lagi jadi pintu masuk narkoba ke Bangka,” jelas dia.
