OTT KPK, Masihkah Momok yang Menakutkan?
Oleh: Rusmin Sopian
Setelah sekian purnama, Komisi anti rasuah KPK kembali menunjukkan taringnya di Kalimantan Selatan. Cakrawala menghitam.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan enam orang yang diamankan terkait OTT di Kalimantan Selatan ini akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada Jakarta.
Pihak KPK dijadwalkan akan mengumumkan hasil OTT di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10).
OTT KPK adalah salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia. OTT KPK pun masih menimbulkan pro dan kontra
Terlepas masih adanya pro dan kontra tentang OTT yang dilakukan KPK tentunya kita sebagai warga patut memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membabat gerakan aksi purba yang bernama korupsi yang dilakukan koruptor.
Sebagai lembaga yang independen dan fokus pada masalah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tanggung jawab besar.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu langkah yang diambil oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi adalah melalui pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam rentang waktu tahun 2015-2019, KPK berhasil mengeksekusi 72 kepala daerah, 173 anggota legislatif, dan 116 pejabat birokrasi dari berbagai lembaga melalui OTT.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK adalah sesuatu yang amat ditakuti. OTT KPK tidak memandang kasta.
Dari mulai pejabat tinggi hingga rendahan. Pihak swasta pun diciduk. OTT seolah menjadi momok yang menakutkan bahkan mengerikan.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan OTT yang dilakukan KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok.
Dari OTT, kata Saut, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
Saut menegaskan sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT.
