Ia mengatakan, saat ini ada 17 perda yang paling krusial dengan sanksi pidana di Bangka Tengah.

“Sebenarnya banyak, tapi yang sering kita lakukan penegakan hukum ada 17 perda, tapi hukuman pidananya ringan, karena masuk pelanggaran, yang mana pidana ringan atau tipiring ini, biasanya maksimal 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Ia menuturkan, sejauh ini koordinasi dengan pihak kepolisian sangat baik.

“Polri terus mendukung dan mengayomi kita, baik teknis maupun taktis mereka siap bantu, manakala ada permasalahan hukum dan perlu pendampingan hukum, mereka standby,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Roy Haris Oktabian sangat mengapresiasi pihak Polres Bangka Tengah yang selalu mendukung pihaknya dalam giat PPNS.

Baca Juga  Libatkan 300 Anak se-Bateng, YAI Babel Gelar Yatim Fest 2025, Bupati Algafry: Ini Luar Biasa!

“Kami dari Satpol PP Bangka Tengah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bangka Tengah serta Kasat Reskrim dan jajarannya, karena selalu mendorong kami untuk aktif menjalankan fungsi PPNS dengan adanga rakor ini,” ujar Roy.

Pihaknya juga meminta penjadwalan rakor minimal 3 bulan 1 kali, sehingga sinergitas ini bisa terjalin lebih baik demi terwujudnya penegakan Perda di Bangka Tengah.

“Peran PPNS ini sangat penting terutama untuk kepentingan penegakan K3, yakni Ketertiban, Kenyamanan, dan Kebersihan lingkungan masyarakat wilayah Bangka Tengah, bahkan bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.