BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Polres Belitung Timur berhasil meringkus 4 pengedar sabu pada penangkapan yang dilakukan belum lama ini.

Mengutip beltim.babel.polri.go.id, Selain mengamankan 4 pelaku, polisi juga menyita 26,54 gram sabu.

Demikian dikatakan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH yang memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024) lalu.

Kapolres Belitung Timur menjelaskan penangkapan pertama terjadi pada 7 Agustus 2024 di Dusun Sukamandi Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.

Dalam penangkapan ini, tersangka KN (29th), warga Jatinegara, Jakarta, berhasil diamankan.

KN diketahui menjadi perantara antara pengedar narkoba yang masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan para pembeli.

KN mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk menjadi perantara dalam transaksi narkoba tersebut. Dari tersangka KN didapat sabu dengan berat kotor 3,72 gram

Baca Juga  3 Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk, Polisi Sita 6,43 Gram Sabu

Pengungkapan kedua terjadi di Dusun Baru, Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur pada 4 Oktober 2024.