Dalam penggerebekan ini, Satres Narkoba Polres Beltim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AM (41th), warga Gantung, RD (30th), warga Desa Lalang, dan MW (26th), warga Desa Gantung.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti sabu yang dengan berat kotor 22,82 gram

Kapolres menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat dapat menginformasikan kepada kami sekecil apapun terkait peredaran narkotika sehingga kita dapat melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku atau pengedar narkotika,” kata kapolres.

Baca Juga  Toleransi Beragama Tinggi, Desa Baru Manggar Dicanangkan sebagai Desa Sadar Kerukunan

Ia menambahkan, narkoba bukan hanya tanggung tanggung jawab Polri melainkan tanggung jawab kita bersama.

Polri tanpa bantuan masyarakat juga tidak bisa mengungkap adanya peredaran narkotika di Belitung Timur.

Sumber: beltim.babel.polri.go.id