BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polsek Jebus berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ungkap kasus terbaru itu dilakukan pada Minggu (6/10/2024) sekira jam 21.00 Wib di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

Dalam penangkapan itu, petugas telah mengamankan dua orang berinisial GU (22) dan RI (30). Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Ada 1 buah Kaca Pirex, 1 bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu.

Kertas kotak rokok dan 1 buah telepon genggam android merek Vivo berwarna biru. Demikian disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Jumat (11/10/2024) siang.

Baca Juga  Curi Iphone 12 Pro Max Milik Pasutri di Parittiga, Teguh dan Ardi Dibekuk Polisi

Ia mengatakan, ungkap kasus bermula pada saat Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan patroli di sekitar Desa Air Kuang. Dalam patroli itu, didampingi Bhabinkamtibmas serta Perangkat Desa Air Kuang.