BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah milik Astuti (45) di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, resmi dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, kasus itu telah diselesaikan melalui metode penerapan prinsip Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Korban Astuti telah memaafkan terduga pelaku inisial IR (39) dan tidak mau melanjutkan perkara tersebut.

Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah membenarkan bahwa kasus curat tersebut dilakukan RJ. Proses RJ dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023), di Ruang Unit Reskrim Polsek Jebus.

“Ya, untuk kasus curat itu resmi kami hentikan penyelidikannya. Ini merupakan keinginan antara terlapor dan korban yang sama sama perantau, terlapor dan keluarga telah meminta maaf dan korban sepakat damai,” ujar Yudha, Senin (25/9/2023) pagi.

Baca Juga  Retribusi Parkir Pasar Parittiga Naik Signifikan, di Mentok Malah Turun