Ia menyebut, penghentian penyelidikan perkara itu sesuai bunyi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Di mana, dalam proses RJ ini dihadiri oleh berbagai elemen yang ada di Desa Kelabat.

“Untuk kejadian perkaranya sendiri saat itu korban sedang tertidur di rumahnya. Kemudian mendengar suara orang masuk ke dalam rumah, mengetahui hal ini korban terbangun dan pergi menuju sumber suara dan mengecek sekeliling rumah ,” ujar dia.

“Saat itu korban menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang bersembunyi di dalam rumah, korban langsung berteriak. Mendengar teriakan, beberapa warga mendatangi sumber suara dan langsung mengejar dan mengamankan pelaku,” katanya. (**)

Baca Juga  Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Festival Perang Ketupat di Tempilang