Sebelumnya, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap satu pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat Pada Jumat (11/10/2024).

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman menyebut berdasarkan keterangan korban, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat 27 September 2024 sekira pukul 15.20 WIB di Jl. Greenbabel Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Pelapor seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Girimaya ini melaporkan EA (33 tahun) warga Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Modusenya, pelaku EA merental mobil tersebut akan tetapi mobil tersebut malam dibawa lari dan tidak dikembalikan kepada korban.

Akibat korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 90.000.000,-

Baca Juga  RDP dengan DPRD Babel, Masyarakat Penambang Desak Pemerintah Terbitkan IPR

Sumber: polrestapangkalpinang.id