Rade Hasir menyebut, selain mengamanakan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya:

Satu bal plastik strip bening, satu unit HP merek OPPO Warna biru

Barang Bukti SW di antaranya: satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu; satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu; satu buah tas warna pink dan satu unit HP merek Vivo Warna.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika,” tutup Kasatres Narkoba.

Baca Juga  Razia Gabungan Sasar Penghuni Lapas Narkotika IIA Pangkalpinang

Sumber: polrestapangkalpinang.id