Diskominfo SP selaku Sekretariat Indikator Kinerja Utama SPBE sudah berusaha dengan optimal, dengan mengkoordinir organisasi perangkat daerah terkait dan menyampaikan laporan secara berkala kepada pimpinan melalui sekretaris daerah.

Sementara, Pjs Bupati Beltim, Asmawa Tosepu menyampaikan kepentingan dari implementasi SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan sederhana.

“Dengan SPBE tentunya tata kelola pemerintahan akan lebih efektif dan efisien, tentunya dengan berbagai penyederhanaan lokus administrasi dan tidak berbelit-belit serta cepat,” ujar Pjs. Bupati.

Beliau juga menyampaikan, regulasi baik itu Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang merupakan  dasar peraturan penerapan SPBE di seluruh tingkatan pemerintahan di Indonesia, mulai dari tingkat Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan, dan Desa maupun turunannya memberi penegasan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan SPBE.

Baca Juga  Harga Kebutuhan Pokok Naik, Tim PID Beltim Sidak Pasar

Turut hadir pada kegiatan ini  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Beltim Mathur Noviansyah dan Tim Koordinasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk evaluasi SPBE 2024 ini ada empat domain yang dinilai yakni; domain kebijakan SPBE, domain tata kelola SPBE, domain manajemen SPBE, serta domain layanan SPBE dengan hasil penilaian mandirinya aspek SPBE Indeks Belitung Timur melebihi dari aspek SPBE target. (Wr)