BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk seorang pria berinisial S alias Dedi (36) di Dusun Sidomakmur Desa Rias, Selasa (15/10/2024) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Selain meringkus S, polisi juga berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0,28 gram dan uang Rp620 ribu di kediaman S.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap S alias Dedi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediaman pelaku telah terjadi penyalahgunaan narkoba.

Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat kejadan perkara (TKP).