BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk seorang pria berinisial S alias Dedi (36) di Dusun Sidomakmur Desa Rias, Selasa (15/10/2024) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Selain meringkus S, polisi juga berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0,28 gram dan uang Rp620 ribu di kediaman S.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap S alias Dedi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediaman pelaku telah terjadi penyalahgunaan narkoba.

Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat kejadan perkara (TKP).

Baca Juga  Semarak HUT ke-80 PMI di Basel, Wabup Debby Ajak Tebarkan Kebaikan Lewat Donor Darah