Kali Ini Pengedar Sabu di Desa Rias Dicokok Satres Narkoba
Benar saja, di TKP, polsi berhasil membekuk S. didampingi Ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket sabu berisi 0,28 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong, 14 potongan pipet minuman, 6 buah sekop dari pipet minuman, satu Ball pipet minuman, 3 buah korek api gas, satu buah alat hisap bong dari botol merk VIKS, 1 buah pirek kaca, satu buah dompet warna hitam bergambar kupu-kupu, 1 buah buku catatan kecil warna hitam, satu unit handphone android warna biru merk OPPO, Uang senilai Rp.620.000,-.
“Tim Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Rias. Ada 2 paket sabu diamankan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses lebih lanjut,” terang Budi.
Budi menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau asal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara
