Benar saja, di TKP, polsi berhasil membekuk S. didampingi Ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket sabu berisi 0,28 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong, 14 potongan pipet minuman, 6 buah sekop dari pipet minuman, satu Ball pipet minuman, 3 buah korek api gas, satu buah alat hisap bong dari botol merk VIKS, 1 buah pirek kaca, satu buah dompet warna hitam bergambar kupu-kupu, 1 buah buku catatan kecil warna hitam, satu unit handphone android warna biru merk OPPO, Uang senilai Rp.620.000,-.

“Tim Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Rias. Ada 2 paket sabu diamankan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses lebih lanjut,” terang Budi.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Kapolres Langsung Kunjungi Kodim Basel: Bangun Sinergitas

Budi menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau asal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara