BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah membuka layanan pindah memilih. Pelayanan ini berlangsung hingga 28 Oktober 2024 mendatang.

Atau 30 hari sebelum pemungutan suara di mana layanan pindah memilih ini memiliki kategori. Satu di antaranya bekerja di luar domisili seperti yang dibahas dalam Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada serentak 2024.

“Rapat koordinasi penyusunan DPTb ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada lembaga pemerintah. Atau pun swasta agar bisa memilih walaupun beda domisil,” ujar Komisioner KPU Babar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dwi Aprianto, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga  Harga Cabai di Pasar Mentok Masih Tinggi, Bawang Ikutan Naik

Ia mengatakan layanan pindah memilih ini memiliki beberapa kategori dan syarat. Kategori yang bisa menggunakan layanan pindah memilih di antaranya yakni bekerja di luar domisili, petugas TPS yang bertugas di tempat yang berbeda.