“Tengah menempuh pendidikan di luar. Menjalani rehabilitasi di panti sosial atau tempat lain. Tengah di rawat inap, pendamping orang sakit, bencana alam dan menjadi Anggota Lapas. Ini bisa digunakan sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Pelayanan ini dapat dilakukan selama pemilih masih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, pihak KPU belum mengetahui berapa jumlah pemilih yang telah menggunakan layanan pemilih pindah saat ini.

“Mendaftarkan diri di layanan pindah memilih itu tentu harus melihat beberapa alasan atau penyebab pindah memilih. Yang jelas selama si pemilih masih terdaftar di DPT. Bisa dilakukan di tempat asal atau tempat tujuan dengan datang ke PPS atau PPK,” ujar dia.

Baca Juga  Segini Upah Melipat Surat Suara Pemilu 2024 di Bangka Barat