Selain mengamankan 1 unit mobil truk, kata Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi (42) warga asal Desa Lesung Batang Belitung.

“Untuk saat ini, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada info terbaru akan kami sampaikan kembali,” ucapnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel.

Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk.

Baca Juga  Aliansi Umat Islam Babel Gelar Unjuk Rasa, Minta Angel's Wing Ditutup

Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ditpolair Polda Babel dan Polres Basel juga mengamankan masing-masing 1 truk bermuatan pasir timah pada 12 Juni dan 26 Juni 2024 lalu.

Truk tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung yang berangkat menuju Pelabuhan Sadai.