Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Bermuatan 8 Ton Pasir Timah Tersangka

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menetapkan sopir truk bermuatan 8 ton pasir timah ZA alias Rudi (42) sebagai tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Babel juga akan mendalami asal usul pasir timah serta pemiliknya.

Demikian dikatakan Direskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (17/10/2024) siang.

“Sopir truk ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan truk bermuatan 8 ton pasir timah di Pelabuhan Sadai. Kita juga sedang mendalami asal usul pasir timah serta pemiliknya siapa,” kata Jojo.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu truk berisikan pasir timah, Rabu (16/10/24) dini hari.

Baca Juga  Ini Peran 4 Tersangka dalam Korupsi Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Truk tersebut diamankan di Pelabuhan Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya satu truk yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Babel.

“Ya benar, truk yang diamankan dari Pelabuhan Sadai sudah di Mapolda,” kata Fauzan, Rabu siang.