Menurut Rina PT Timah bersikeras masih menambang di sana. “Dengan keputusan PT Timah itu, tidak ada lagi yang dapat dilakukan oleh Tim Pansus DPRD Bangka Belitung karena tidak ada jalan keluar lagi. Tim Pansus sudah meminta PT Timah untuk menunda dulu aktivitas tambang itu hingga ada kejelasan dari semua prosedur dan izin-izin yang dikeluarkan pemerintah daerah,” imbuhnya

“Meski mereka berjanji mencari jalan keluarnya, tapi saya yakin ini tidak akan ada jalan keluar lagi, yang ada hanya bagi CSR, kompensasi dan selalu begitu. Padahal kita berharap bukan itu, tapi pasca mereka menambang, apa tanggung jawab mereka setelah menambang, jangan seperti yang kita ketahui bersama di Permis dan Sukadamai tidak ada reklamasi, lingkungan hancur lebur, di tambang secara bar bar dan konflik sosialnya luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga  Dirut PT Timah: Kami Hadir ke Beriga untuk Memberi Manfaat

Oleh karena itu, Tim Pansus DPRD Babel menyarankan masyarakat untuk kompak melakukan gugatan ke pengadilan terkait prosedur dan izin-izin pertambangan di laut Batu Beriga itu karena pihaknya juga merasa ada kejanggalan terhadap prosedur izin pertambangan itu.

“Kita harap masyarakat kompak untuk menolak dan lawan. Atas nama masyarakat rincikan kerugian yang akan dialami dan dampak pertambangan itu. Segera gugat PT Timah dan pemda yang mengeluarkan izin-izin itu karena prosedurnya belum tentu benar. Jangan jangan turun dari langit saja Amdal itu, karena saat kami terjun lapangan 80% masyarakat di Desa itu tidak setuju ada pertambangan. Jadi prosedur izin-izin itu belum tentu benar,” tutup Rina.*

Baca Juga  Proses SMPB SMA/SMK Diawasi KPK, Darlan Minta Warga Segera Laporkan Jika Ada Kecurangan