Meski Tidak Lulus PPPK, Didit Sebut Tahun 2025 Tidak Ada Honorer yang Diberhentikan
“Dan jika sudah sesuai undang-undang maka di tahun 2025 tidak akan ada pegawai honorer yang diberhentikan, namun mereka yang tidak serius itu tidak akan diprioritaskan,” terang Didit.
Didit menambahkan, sedangkan untuk para pegawai honorer yang tidak aktif itu kebijakannya tergantung organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala dinas masing-masing.
“Mereka yang tidak aktif itu tergantung OPD masing-masing apakah mereka bisa ikut PPPK atau tidak, seperti honorer di DPRD ini sudah dikeluarkan SP 2 untuk mereka yang tidak aktif,” tutup Didit.**
Halaman
1 2
