PANGKALPINANG, TIMELINES.IDPolda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti (BB) 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja dari tersangka R dan K yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan Dit Resnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja dari pengungkapan jaringan narkoba di Pangkalpinang.

“Semoga pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini membuat sinergi kita semakin baik dan semua stakeholder dapat memberantas narkoba di Bangka Belitung,” katanya saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, di Polda Kepulauan Pangkalpinang, Senin (21/10/2024).

Barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto Zhavia)

Dir Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan dari tersangka R barang bukti (BB) yang diamankan adalah sabu seberat 2.576,72 gram atau 2,5 kilogram dan ganja 1.321,26 gram atau 1,3 kilogram.

Baca Juga  Kisah Brigadir Rahmadi, Enam Tahun Mengabdi sebagai Guru Ngaji, Sudah Tamatkan Puluhan Santri