Sedangkan tersangka K barang bukti (BB) hanya sabu 226,9 gram. Jadi total barang bukti (BB) ada 2,8 kilogram sabu dan 1,2 kilogram ganja.

“Mereka dititipkan mengambil suatu barang dalam jumlah besar, setelah itu mereka melakukan pemecahan dan menguraikan juga di-packing ke paket-paket kecil dan diedarkan. Pengakuannya ini kedua kalinya,” kata Kombes Pol Slamet kepada media usai melakukan pemusnahan tersebut.

Ia menambahkan, Polda Babel akan melalukan penyelidikan mendalam, baik melalui digital forensik dan rekening tabungan untuk mengejar orang yang melakukan pendistribusian barang hingga masuk ke pangkalpinang atau Belitung.

“Mereka masuk jalur darat lintas Sumatera masuk ke Pangkalpinang dan Bangka barat. Barang itu mereka dapat dalam jumlah besar dan dipecahkan, mereka menerima pesanan dari handphone, nomor random tidak memberi identitas dan ditaruh ke suatu tempat, tidak hand to hand. Tidak memungkinkan ke penambang di Babel juga,” tutup Slamet.*

Baca Juga  Syaikh Zakaria Doakan Prof Udin dan Ibu Dessy: Menjadi Teladan Rasulullah dan Pembawa Perubahan