30 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dilaporkan ke Bawaslu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Laporan ini disampaikan oleh relawan yang mengatasnamakan dirinya Relawan Kotak Kosong.
Mereka memprotes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut.
Pelaporan ini dilakukan di Kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Hamidah, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Selasa (22/10/2024)
Sang pelapor yakni Ishar, warga Balun Ijuk, yang mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan atribut resmi dewan, seperti pin, yang digunakan dalam kampanye.
“Kami menemukan bahwa mereka menggunakan atribut sebagai anggota DPRD dalam kampanye, yang jelas merupakan pelanggaran,” ungkap Ishar usai menyerahkan laporan.
Ishar melapor ke Bawaslu dan teregister dengan nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024.