Ishar, yang datang bersama tim relawannya, menegaskan harapannya agar Bawaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

“Kami berharap proses hukum yang adil dapat diterapkan, dan para anggota dewan bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota masuk kategori sebagai pejabat daerah, bila akan ikut berkampanye di Pilkada harus mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Hal ini terungkap, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga  Wartawan Belitong Ekspres Raih Juara Favorit Lomba Foto dan Anugerah Pewarta Astra 2025

Dengan demikian, bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti diluar tanggungan negara” petikan pertimbangan hukum [3.18] Putusan MK No. 52/PUU-XXII/2024.

Hingga berita ini diturunkan timelines.id masih berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.