Selain itu, diterangkan Fauzan bahwa aksi pencurian ini sudah berjalan sejak bulan September lalu dengan mengincar rumah-rumah kontrakan.

“Kejadiannya rata-rata dilakukan di jam-jam rawan diatas jam 12 malam pada saat korban sedang tertidur. Kemudian TKP nya juga sama di kontrakan seputaran wilayah Kelurahan Air Itam,” jelasnya

“Untuk modusnya hampir sama di 3 TKP ini yakni pelaku masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara merusak jendela ataupun pintu belakang rumah kontrakan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku DW alias Debi bahwa telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa lokasi yang berbeda.

Di antara lain yakni 6 lokasi berada di wilayah Kelurahan Air Itam dan 2 lokasi lain berada di Kelurahan Gajah Mada dan Kelurahan Air Kepala Tujuh Pangkalpinang.

Baca Juga  Berlaga di Indonesia Martial Arts Games 2023, Kontingen Babel Targetkan Lolos PON 2024

“Untuk saat ini keduanya sudah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Fauzan.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 6 unit handphone, 1 unit laptop beserta charger laptop, 1 buah speaker portable, 1 buah jam tangan, 1 buah POD serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.*