BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus penangkapan 35,6 Kg narkotika jenis sabu-sabu memasuki babak akhir. Pada Kamis (24/10/2024) sore, Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar sidang agenda putusan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Mentok menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir sabu puluhan kilogram itu. Kurir sabu ini diketahui atas nama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Babar.

Rekannya bernama Sien (27) warga Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan di PN Mentok.

Baca Juga  Gegara Diputus Pacar, Pemuda di Bangka Selatan Nekat Akhiri Hidup

Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.