Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita mengatakan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

“Sesuai dengan tuntutan kita. Yang beda hanya barang bukti kendaraan di mana tuntutan kita dirampas untuk negara, sedangkan putusannya dikembalikan ke finance (leasing). Sisanya confirm dengan kita,” ujar Yuanita.

“Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Baca Juga  Eks PNS di Bangka Barat Ditangkap Tim Hantu, Diduga Edar 17,47 Gram Sabu