Residivis Kasus Pembunuhan di Sukadamai Ditangkap Jual Sabu
Residivis Kasus Pembunuhan di Sukadamai Ditangkap Jual Sabu
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Usai menciduk 4 residivis narkoba pada Rabu (23/10/2024) lalu, Tim Satres Narkoba Porles Bangka Selatan kembali meringkus seorang pemuda berinisial RS (26) di kediamannya di Sukadamai tak jauh dari pelabuhan speed, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari tangan residivis kasus pembunuhan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket atau seberat 1,39 gram.
RS merupakan residivis kasus kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Pelaku telah menjalani hukuman penjara 6 tahun 7 bulan dan bebas bersyarat pada bulan Juli 2024 lalu.
Halaman
