Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan penangkapan RS berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim usai menerima informasi tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan RS.

Didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim Satres Narkoba Kembali menangkap seorang pengedar narkoba di rumah di Sukadamai. BB sabu ada 2 paket atau seberat 1,39 gram. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Budi, Sabtu (26/10/2024) malam.

Menurutnya, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolres Basel: Teladani Akhlak Rosulullah, Hadirkan Kesejukan di Tahapan Pilkada