Jual 17 Paket Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Diciduk
Benar saja, di TKP polisi langsung mengamankan DS berikut barang bukti sabu sebanyak 17 paket.
“Saat ini pelaku berikut BB sabu sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Raden Hasir.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mentok menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir sabu puluhan kilogram itu. Kurir sabu ini diketahui atas nama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Babar.
Dan rekannya bernama Sien (27) warga Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Iwan Gunawan saat membacakan putusan di PN Mentok.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dalam kasus ini.
Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id
