Jual 17 Paket Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Diciduk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menangkap seorang pemuda pengedar sabu pada Jumat, 26 Oktober 2024.

Pelaku, DS, seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Ampui diamankan polisi pada pukul 21 .00 Wib.

Ia diciduk dipinggir Jalan Bedukang Raya Kelurahan Gabek Dua Kota Pangkalpinang karena memiliki belasan paket sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, DS mengakui sabu di dalam kotak rokok yang tersimpan di selipan celananya adalah miliknya.

Dari tangan DS polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu atau seberat 4,07 gram.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Mantan Napi Lapas Salemba Ditangkap Tim Buser Naga, Kali Ini Gegara Curi Velg Mobil

Menurutnya, penangkapan DS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Satres Narkoba langsung bergerak setelah menerima informasi.