Bawaslu Babar Mulai Tertibkan APK dan APS di Zona Terlarang

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terpasang di zona terlarang mulai ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kamis (31/10/2024).

Penertiban APK ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol), Dinas Perumahan Kawasan Permukaan dan Perhubungan (Disperkimhub). Jajaran personel Polres dan Kodim 0431/Babar.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian menyampaikan sebelum penertiban ini, pihaknya terlebih dulu sudah memberikan imbauan kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon. Untuk hari ini, penertiban perdana APK dilakukan di Mentok dan Simpangteritip.

Baca Juga  Begini Kronologi Laka Tambang yang Tewaskan MA di Kebun Sawit PT GSBL