Ibu Muda di Toboali Diciduk Gegara Jual Arisan Bodong

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang ibu muda di Toboali diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Wanita berinisal L (28) ini ditangkap lantaran menjual arisan bodong hingga mencapai Rp18,5 juta.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengungkapkan kasus ini berawal dari pelaku L yang merupakan warga Jalan Sutan Syahrir Toboali ini menawarkan arisan kepada korban A (29) warga Jalan Mayor Munzir.

Melalui pesan WA, L menawarkan nomor arisan kepada korban A seharga Rp5 juta pada 12 Mei 2021 lalu.

Modusnya, seorang member arisan membutuhkan uang untuk pengobatan anaknya sehingga menjual arisan tersebut.

L menyebut jika A membeli arisan tersebut maka akan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta. Akhirnya A pun membeli arisan tersebut.

Aksi kedua kembali terjadi pada 9 Juni 2021 lalu. Kali ini L kembali menawar arisan Rp5 juta ke A.