Alasannya, ada member yang membutuhkan uang untuk membayar kredit motor.

Lagi-lagi korban terayu dengan untung Rp1,5 juta.

“Kapan lagi dapat untung Rp1,5 juta, akhirnya A kembali membeli arisan tersebut,” kata Budi.

Aksi penipuan ini kembali terulang kali ketiga dan empat pada Juni dan Juli 2021. “Korban kembali membeli arisan seharga total Rp8,5 juta,” tambahnya Budi.

Hingga 3 tahun berjalan, arisan yang ditunggu tak kunjung keluar. Korban mencoba menananyakan kepada L dan ternyata tidak direspon.

Korban A yang menyadari tidak ad itikad baik lalu melapor ke Polres Bangka Selatan.

“Usai menerima laporan, Satreskrim langsung memanggil dan memeriksa L pada 29 Oktober dan menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Budi.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Desa Jelutung II Simpang Rimba Diringkus, Polisi Sita 40,50 Gram Sabu

Pelaku A dijerat pidana pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.