Pengedar Narkoba di Desa Jelutung II Simpang Rimba Diringkus, Polisi Sita 40,50 Gram Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang pengedar sabu di Dusun Serdang, Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 04.30 Wib.

Pria berinisial MH alias Kacong (24) ditangkap saat berada di kediaman Kelik di desa setempat.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah didampingi Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan Kacong berawal dari informasi masyarakat serta audensi ke Kapolda Babel.

Dalam audensi itu, telah dilaporkan di dusun tersebut diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Baca Juga  50 Hektare Sawah di Basel Mulai Kekeringan, DPPP Lakukan Pompanisasi
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba.

Usai menerima laporan, Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mematang informasi.

Sabtu pagi tadi, polisi bergerak menuju kediaman Kelik.