Di TKP, polisi melihat tersangka Kacong berada di dalam rumah.

Tersangka yang menyadari kehadiran polisi lalu berupaya kabur dan membuang satu buah plastik asoi berwarna hitam.

Polisi tak tinggal diam, petugas langsung mengejar Kacong dan berhasil mengamankannya.

Didampingi Ketua RT setempat, Tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan barang di dalam plastik asoi yang dibuang.

Saat itu, petugas menemukan 5 paket sabu berukurang sedang dengan berat total 40,50 gram sabu.

“Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Dusun Serdang Desa Jelutung II Simpang Rimba, saat ini pelaku berikut barang bukti 5 paket sabu dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi, Sabtu (19/7/2025) siang.

Baca Juga  Polres Kerahkan 100 Personel Amankan Pleno Pengundian Nomor Urut Pilkada Bangka Selatan

Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.