“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan dan penghormatan tersebut berlaku sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan NKRI,” tambahnya.

Selain itu, kata Ibrohim, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa atau khusus yang diatur dengan undang-undang.

“Oleh karenanya, untuk memperkuat kearifan lokal dan adat istiadat, wilayah laut tersebut harus ditetapkan sebagai wilayah laut adat dalam peraturan perundang-undangan sehingga ada kepastian hukum. Jika PT Timah memaksa untuk menambang akan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan sebagaimana yang terjadi rempang dan sebagainya,” kata Ibrohim.

“Para tokoh-tokoh dan semua kalangan harus memperkuat nilai-nilai budaya lokal menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Karena tidak semua laut di Bangka Belitung harus ditambang, harus kita sisakan untuk generasi selanjutnya,” imbunya.

Baca Juga  Polres Bateng Terjunkan 285 Personel Amankan Malam dan Libur Tahun Baru