Pendiri PDKP Sebut Desa Batu Beriga Miliki Kearifan Lokal Hukum Laut Adat
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan dan penghormatan tersebut berlaku sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan NKRI,” tambahnya.
Selain itu, kata Ibrohim, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa atau khusus yang diatur dengan undang-undang.
“Oleh karenanya, untuk memperkuat kearifan lokal dan adat istiadat, wilayah laut tersebut harus ditetapkan sebagai wilayah laut adat dalam peraturan perundang-undangan sehingga ada kepastian hukum. Jika PT Timah memaksa untuk menambang akan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan sebagaimana yang terjadi rempang dan sebagainya,” kata Ibrohim.
“Para tokoh-tokoh dan semua kalangan harus memperkuat nilai-nilai budaya lokal menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Karena tidak semua laut di Bangka Belitung harus ditambang, harus kita sisakan untuk generasi selanjutnya,” imbunya.
