UMP Babel Rp3,6 Juta, Tertinggi ke-4 di Indonesia
UMP Babel Rp3,6 Juta, Tertinggi ke-4 di Indonesia
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti arahan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2025.
“Pemprov akan menindaklanjuti ini dengan membuat timelines UMP Tahun 2025 yang penetapannya itu nanti batas maksimalnya tanggal 21 november. Sedangkan untuk upah minimun kabupaten (UMK) tanggal 31 november,” kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eliyus Gani kepada media di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penetapan UMP ini harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU) atau Peraturan Menteri (Permen) juga menunggu data yang akan diserahkan secara nasional kepada Kemenaker.
