Data-data itulah nanti yang digunakan untuk penetapan UMP 2025. Jika saat ini UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di nomor 4 tertinggi se-Indonesia yakni Rp 3,6 juta, belum tentu ditahun ini Babel masih tertinggi ke empat karena banyak faktor yang menentukan.

“Kita masih menunggu regulasi sesuai PP dari pemerintah pusat. Ada indikator-indikator yang mungkin kita kalah dari Provinsi lain seperti ekonomi, inflasi dan indikator lain sebagainya itu mempengaruhi penetapan UMP 2025 kalau masih mengacu pada PP Nonor 51 Tahun 2023” terang Eliyus.

Ia menambahkan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan secara online hingga saat ini dari 9.000 lebih perusahaan yang ada di Bangka Belitung, sudah 70% perusahaan yang sudah menerapkan UMP.

Baca Juga  Mengupas Kinerja dan Keunggulan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

“Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini sudah patuh dan UMP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang levelnya menengah ke atas. Perusahaan menengah ke bawah masih berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima kerja,” ujarnya.*