Bawaslu Babel Terima Laporan Spanduk Provokatif di Belitung
Oleh karena itu Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal seperti identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikannya pemberitahuan. Apabila sudah lengkap akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti,” kata Osykar.
Ia berharap pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman dan kondusif hingga tahapan pemilihan selesai.
“Kami berharap tidak ada pihak yang dapat merusak iklim pilkada damai di Bangka Belitung,” tutup Osykar.**
Halaman
1 2
