Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan sudah memiliki banyak bukti dan saksi-saksi saat kejadian berlangsung.

“Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi terkait perkara dan fakta kejadian yang disampaikan pelapor dalam keterangan di beberapa media dan pihak kepolisian,” jelasnya.
Salah satunya dari alat bukti visum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan  penamparan seperti laporan korban ke polisi.

“Apa yang disampaikan, pemukulan di sebelah kanan, sementara klien kami bukan kidal. Bagaimana mungkin seseorang berhadapan bisa memukul tangan kanan dan  mengenai pipi kanan korban. Hal ini yang kami sampaikan dalam penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan  upaya damai kepada korban.
“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar Rp50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap  menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,”ungkapnya.

Baca Juga  Urine Positif Narkoba, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 ASN Kota Ternate sebagai Tersangka

Sementara itu, Bayu Priyambodo menegaskan bahwa  laporan dugaan tindak pidana itu adalah salah alamat.
“Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti disampaikan yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi. Intinya kita jaga asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,“ ungkap Bayu.