Kadis Kominfo Beltim Jadi Tersangka, PH: Klien Kami Diminta Rp200 Juta untuk Mediasi Damai
Kadis Kominfo Beltim Jadi Tersangka, PH: Klien Kami Diminta Rp200 Juta untuk Mediasi Damai
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Kuasa Hukum, Kadis Kominfo Belitung Timur, Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya, Kamis (7/11/2024).
Cahya Wiguna menyampaikan akan melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya beberapa waktu yang lalu.
“Kami dilaporkan di Polsek Manggar tanggal 18 September 2024. Saat ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Di dalam laporan, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP. Terhadap hal tersebut, kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan upaya upaya hukum yang diatur dan sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Cahya Wiguna dalam jumpa pers tersebut.
Menurutnya, tidak benar kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Beltim di gedung DPRD Beltim beberapa waktu yang lalu.
“Berkaitan bukti materil dan formil yang diajukan pelapor karena kami menyakini apa yang disampaikan pelapor adalah sesuatu yang tidak benar,” tegasnya.