Imigrasi Pangkalpinang Tetapkan Warga Bangladesh Tersangka, Palsukan Data Jadi Penduduk Bangka

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menetapkan seorang warga negara Bangladesh bernama Hasan Ivne Abdullah sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan data identitas untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI).

Usai ditetapkan tersangka, Hasan langsung di Lapas Pangkalpinang sejak Rabu (29/10/2025).

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas wawancara pelayanan paspor pada 30 Juli 2025 lalu.

​”Petugas kami di bagian wawancara paspor mencurigai seorang pemohon paspor RI atas nama Nurul Arifin karena perawakannya sangat mirip dengan WNA dari India, Srilanka, atau Bangladesh,” ujar Khumaidi, pada Kamis (30/10/2025).

Baca Juga  Berperan Vital dalam Pelayanan Kemanusiaan, Pemkot Pangkalpinang Dorong PMI Perluas Kolaborasi

​Menanggapi laporan tersebut, Tim Penyidik Keimigrasian segera bertindak.

Pada 17 September 2025, tim mengamankan dan mendetensi pemohon yang diduga WN Bangladesh tersebut. Saat diamankan, yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik, KK, dan Akta Lahir atas nama Nurul Arifin, lahir di Pandansari, 19 Juli 1970.

​Untuk memastikan status kewarganegaraan yang sebenarnya, Tim Penyidik Keimigrasian mengirimkan surat resmi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian kepada Kedutaan Negara Bangladesh di Indonesia, dimulai sejak 18 September 2025.