Imigrasi Pangkalpinang Tetapkan Warga Bangladesh Tersangka, Palsukan Data Jadi Penduduk Bangka
Setelah melalui serangkaian proses verifikasi daring dan persuratan antara Kedutaan Besar Bangladesh dan terduga, status kewarganegaraan yang bersangkutan terkonfirmasi.
”Pada 27 Oktober 2025, Kedutaan Besar Bangladesh secara resmi menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Hasan Ivne Abdullah, seorang Warga Negara Bangladesh, lahir di Hazrabari, 30 Agustus 1978,” tegas Khumaidi.
Lebih lanjut, Imigrasi menemukan bahwa Hasan Ivne Abdullah menggunakan KTP Elektronik dengan identitas Nurul Arifin yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka.
Berdasarkan keterangan dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Nurul Arifin awalnya dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 8 September 2014, dan kemudian dilakukan pindah jiwa ke Kabupaten Bangka pada 1 Oktober 2014.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menetapkan Hasan Ivne Abdullah sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 126 huruf c: Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Pasal 119 ayat 1: Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
”Terhitung sejak 29 Oktober 2025, tersangka kami tahan di Lapas Pangkalpinang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kep. Belitung dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk segera melengkapi berkas penyidikan,” tutup Khumaidi.
